REMBANG – Demi untuk memuaskan hasratnya menikah lagi, Masdi (41) warga Desa Sarirejo Kecamatan Kota Pati nekad membuat surat dokumen pengantar nikah palsu. Namun, apes bagi pria yang mengaku bekerja sebagi penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ini.
Sehari menjelang pernikahannya, Lumatul Farida (21), istri Masdi, membongkar pembuatan dokumen surat pengantar nikah palsu yang dilakukan suaminya itu. Warga Kecamatan Sedan Rembang tersebut kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolres Rembang. Tak urung, pria yang telah memiliki dua anak ini kemarin harus ”berbulan madu” di hotel prodeo Mapolres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selanjutnya, klik SUARA MERDEKA