Lintas Kriminal

Blog Berita Hukum dan Kriminal

  • Berita TERKINI
  • Kategori

  • RSS Sisi Gelap

    • Antasari Tidak Yakin Pimpinan KPK Terima Uang
      Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan sampai kini ia tidak yakin para pemimpin KPK menerima uang dari Anggoro Widjojo.Setelah memberikan keterangan kepada Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Minggu, Antasari dalam konferensi pers menuturkan kronologis pertemuannya dengan Anggoro Widjojo sampai akhir […]
    • Polisi Menembak Rekannya Akibat Bercanda
      Seorang warga Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), tertembak peluru milik aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara di bagian paha.Akibat peristiwa tersebut, korban yang bernama Obon bin Oboy terpaksa dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Annisa, Cikarang sedangkan pelaku bernama Brigadir P […]
    • Antasari: Testimoni Saya Itu Testimoninya Anggoro
      Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan testimoni yang ia jelaskan kepada penyidik kepolisian adalah keterangan Anggoro Widjojo yang diberikan kepadanya ketika bertemu di Singapura."Jadi testimoni saya itu adalah testimoninya Anggoro. Jadi yang pertama kali menyebut KPK terima suap adalah Anggoro," kata Antasari us […]
  • Total Visitor

    • 9,782 Pengunjung
  • Creative Commons License
    by LINTAS KRIMINAL

Tukang Sate Cabuli Anak SMP

Ditulis oleh Red-LK di/pada Februari 27, 2008

Semarang – LintasKriminal
Diduga mencabuli anak SMP, seorang tukang sate dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsekta Semarang Utara, Rabu (27/2). Tukang sate keliling itu bernama Taufik (24) warga Purwosari Perbalan, Semarang Utara.

Menurut pengakuan korban, sebut saja Menik (14), tukang sate itu telah menggerayangi tubuh dan buah dadanya. Pelaku melakukan aksinya saat korban melintas di Jalan Perbalan Semarang Kamis (21/2). Untung korban berhasil melarikan diri meski tangan nakal pelaku sempat menggerayangi beberapa bagian tubuhnya.

Mendengar anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke polisi. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukuman 9 tahun penjara kini mengancamnya karena disangka telah melanggar pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.(sur)

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>