Lintas Kriminal

Blog Berita Hukum dan Kriminal

  • Berita TERKINI
  • Kategori

  • RSS Sisi Gelap

    • Opel Blazer Tabrak Tronton, Dua Orang Tewas
      Tangerang - Mad Rozi, 34 tahun, sopir truk tronton B-9288-MM pengangkut Kopi Torabika, sampai Kamis (9/7) sore masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Metropolitan Tangerang. Mad merupakan sopir truk yang diseruduk Opel Blazer B-2455-JA di jalan Tol jakarta-Merak Kilometer 300.200, Cipondoh. Akibat kecelakaan itu, dua orang dalam mobil Opel Bla […]
    • Penyelundup Sabu Taiwan Diduga Mafia
      Tangerang - Hue Cheng, 50 tahun, warga Taiwan yang tertangkap karena menyelundupkan sabu senilai Rp 2,5 miliar ke Indonesia diduga terkait dengan mafia narkoba Hongkong.Berdasarkan pasportnya, kakek jago beladiri kungfu ini sudah sembilan kali datang ke Indonesia. "Diduga ia sudah sering membawa narkoba, tapi tersangka mengaku baru pertamakali," uj […]
    • Warga Taiwan Selundupkan Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar
      Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2.580 gram yang dilakukan oleh seorang warga Taiwan berinisal HCC.Psikotropika golongan II dengan estimasi nilai Rp 2,5 Miliar itu diseludnupkan dengan cara diletakkan di dasar koper. "Gelagat pelaku sudah mencurigakan sejak turun dari pesawat," uja […]
  • Total Visitor

    • 8,167 Pengunjung
  • Creative Commons License
    by LINTAS KRIMINAL

Tukang Sate Cabuli Anak SMP

Ditulis oleh Red-LK di/pada Februari 27, 2008

Semarang – LintasKriminal
Diduga mencabuli anak SMP, seorang tukang sate dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsekta Semarang Utara, Rabu (27/2). Tukang sate keliling itu bernama Taufik (24) warga Purwosari Perbalan, Semarang Utara.

Menurut pengakuan korban, sebut saja Menik (14), tukang sate itu telah menggerayangi tubuh dan buah dadanya. Pelaku melakukan aksinya saat korban melintas di Jalan Perbalan Semarang Kamis (21/2). Untung korban berhasil melarikan diri meski tangan nakal pelaku sempat menggerayangi beberapa bagian tubuhnya.

Mendengar anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke polisi. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukuman 9 tahun penjara kini mengancamnya karena disangka telah melanggar pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.(sur)

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>