4 Pengedar Upal Dibekuk
Ditulis oleh Red-LK di/pada Februari 26, 2008
Bandung – LintasKriminal
Empat tersangka anggota jaringan pengedar uang palsu (upal) mata uang dolar berhasil dibekuk petugas dari satuan Reskrim Polwiltabes Bandung Senin (25/2). Mereka tertangkap basah sedang melakukan transaksi upal di sebuah warung makan di Jalan Lengkong Kecil, Bandung. Yang mengejutkan, salah satu tersangka berstatus purnawiran TNI.
Keempat tersangka yang berhasil dibekuk petugas adalah 2 warga Sumedang bernama Asrim Saiful (45) dan Tholabul Ulum (46) serta Amar (55) pensiunan PNS warga Mekarsari, Garut. Selain itu, seorang warga Perum Villa Cipendawa, Cianjur bernama Edi Subandi (85) yang diketahui purnawirawan TNI juga turut dibekuk petugas.
Bersama keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 300 lembar uang dolar pecahan USD 100 senilai Rp 270 juta.
Kasatresrkim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pandowo mengatakan jika keempat tersangka sudah lama diincar petugas. Kini para tersangka tengah mendekam di sel tahanan Polwitabes Bandung. Mereka akan dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran upal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dit)
Entri ini dituliskan pada Februari 26, 2008 pada 7:08 pm dan disimpan dalam Berita Daerah. yang berkaitan: berita kriminal jawa barat. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.






