Terlibat Korupsi, 8 Anggota DPRD Ditahan
Ditulis oleh Red-LK di/pada Februari 20, 2008
Purwokerto – LintasKriminal
Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali menahan wakil rakyat. Sebanyak 8 anggota DPRD Banyumas periode 1999-2004 terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Rabu (20/2). Mereka diduga ikut melakukan korupsi penggunaan dana APBD tahun 2003-2004 senilai antara Rp 15 hingga 20 juta. Para wakil rakyat itu adalah Wasitah Yusuf, R Suparto, Kisworo, Heriyanto Sarkum, Darsono Rowi, Anfatoni, Daldiri dan M Bakhir.
Para tersangka masuk dalam kelompok pemeriksaan tahap kedua. Tahap pertama telah dilakukan tahun lalu dengan adanya vonis pidana 12 bulan dan 16 bulan penjara terhadap 12 orang rekan mereka yang menjadi Panitia Anggaran (Panggar).
Penahanan 8 wakil rakyat itu dilakukan dengan melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Kasi Reserse Ekonomi Polres Banyumas Iptu Sus Irianto kepada Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto Ansori SH.
Selain menyerahkan BAP dan 8 tersangka, Polres Banyumas juga menyerahkan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya adalah uang titipan sebesar Rp 47 juta.
Ketua Tim Pengacara para tersangka Sarjono HS SH menganggap jika penahanan itu tidak manusiawi. Pasalnya, sebagian dari para wakil rakyat itu sedang menderita sakit parah. Selain itu, para tersengka juga sudah mengembalikan uang kepada penyidik kepolisian dan Pemkab antara Rp 15 hingga 20 juta. (uwl)







tanpa nama berkata
Eh salah satu tersangka korupsi DPRD,jebule tanggaku.,q isin bgt tau nyoblos!
andre berkata
hukuman ap xi yg cocok ya?
lari keliling indo ndak make baju? mgkin bkin malu anggota dpr yg korup dah